Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Jalin Kerjasama Pengelolaan Perkir Dengan RSUD Bali Mandara Dengan Menerapkan Parkir Berbasis IT
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Jalin Kerjasama Pengelolaan Perkir Dengan RSUD Bali Mandara Dengan Menerapkan Parkir Berbasis IT
Guna dapat memberikan pelayanan parkir kepada penguna jasa parkir khususnya pengguna jasa parkir di RUD Bali Mandara, Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar yang saat ini telah berubah nama menjadi Perumda Bhukti Praja Sewakadarma jalin kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak RUD Bali Mandara dengan penerapan parkir yang dilaksanakan adalah parkir berbasis IT dengan tarif progresif terbatas.
Loauncing penerapan parkir berbasis IT dengan tarif parkir progresif terbatas pada area parkir RUD Bali Mandara dilakukan pada Rabu (28/10) bertepatan dengan HUT Ke-3 RUD Bali Mandara. Sedangkan untuk pengenaan tarif kepada pengguna jasa parkir baru akan dilakukan per tanggal 1 Nopember 2020.
Dengan dilaksanakannya kerjasama pengelolaan parkir berbasis IT dengan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma berharap dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir khususnya pengguna jasa parkir di RUD Bali Mandara. Penerapan kerjasama parkir berbasis IT dengan tarif progresif terbatas ini juga diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi para pengguna jasa parkir, serta mampu menunjang ketersediaan lot parkir yang ada.
Terkait tarif parkir yang diterapkan dalam kerjasama pengelolaan parkir tersebut adalah
sistem progresif terbatas yang mana penerapan parkir progresif untuk hari senin sampai dengan hari Jumat diterapkan tarif progresif setelah 6 (enam ) jam petama dengan tarif maksimal Rp. 5.000 untuk kendaraan roda dua, maksimal Rp. 10.000 untuk kendaraan roda empat, dan untuk kendaraan roda enam dikenakan tarif progresif setelah 6 jam sebesar Rp. 2.000 per jam.
Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu diterapkan tarif progresif setelah 1 (satu ) jam petama dengan tarif maksimal Rp. 5.000 untuk kendaraan roda dua, maksimal Rp. 10.000 untuk kendaraan roda empat, dan untuk kendaraan roda enam dikenakan tarif progresif setelah 1 jam pertama sebesar Rp. 2.000 per jam