Menu

PD.Parkir Kambali Serahkan Klaim Ganti Rugi Kehilangan

  • Rabu, 10 Oktober 2018
  • 573x Dilihat

Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, Rabu (10/10)  kambali menyerahkan klaim ganti rugi kehilangan kendaraan kepada pengguna jasa parkir yang mengalami kehilangan kendaraan di areal parkir Jalan Kamboja Denpasar, tepatnya di depan kantor BNN Denpasar. Klaim Ganti Rugi Kehilangan diserahkan langsung oleh Kasi Keuangan PD.Parkir Kota Denpasar, Dewa Putra Luhur Wiradnyana, SE.Ak. didampingi oleh Kasi Pengamanan dan Pelayanan Parkir Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, Cokorde Gde Pramaitha, S.Sos., kepada Marselinus Japa Ndoda warga Jalan Seroja Gg. Jeruk Denpasar dengan jumlah klaim ganti rugi yang diberikan Rp. 3  Juta.

Sesuai dengan visi, misi serta tujuan didirikannya Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa parkir, termasuk dalam pengurusan dan pemberian klaim ganti rugi kehilangan kendaraan.

Terkait persyarakat klaim ganti rugi kehilangan kendaraan yang harus dilengkapi dalam  pemenuhan klaim ganti rugi  diantaranya karcis parkir asli sebagai bukti kebenaran pelapor memang benar memarkir kendaraan diareal parkir yang dimaksud dan mengalami kehilangan di wilayah tersebut, pelapor harus mampu menunjukkan STNK asli dari kendaraan yang dimaksud, pelapor harus mampu menunjukkan kunci kontak kendaraan, berita acara laporan kehilangan kendaraan dari pihak kepolisian setempat, mampu menunjukkan BPKB asli, surat pemblokiran STNK dan BPKB dari Ditlantas Polda Bali. Selain itu laporan kehilangan tidak boleh lebih dari 3 kali 24 jam hari kerja setelah hari kejadian.  Adapun Besaran klaim ganti rugi yang diberikan maksimum Rp. 20 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 6 Juta untuk kendaraan roda dua.

Berita Terpopuler