Menu

PD PARKIR KOTA DENPASAR SERAHKAN KLAIM GANTI RUGI KEHILANG

  • Kamis, 16 Mei 2019
  • 995x Dilihat

Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, pada tanggal 8 Mei 2019  kambali menyerahkan klaim ganti rugi kehilangan kendaraan kepada pengguna jasa parkir yang mengalami kehilangan kendaraan di areal parkir  Ramayana Hardys Supermarket Jl. Raya Sesetan  Sesetan Denpasar. Klaim Ganti Rugi Kehilangan diserahkan langsung oleh Kasi Keuangan PD.Parkir Kota Denpasar, Dewa Putra Luhur Wiradnyana, SE.Ak. didampingi oleh Kasi Pengamanan dan Pelayanan Parkir Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, Cokorde Gde Pramaitha, S.Sos., kepada  Kadek Indrawati dengan jumlah klaim ganti rugi yang diberikan Rp. 6  Juta.