Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, pada tanggal 8 Mei 2019 kambali menyerahkan klaim ganti rugi kehilangan kendaraan kepada pengguna jasa parkir yang mengalami kehilangan kendaraan di areal parkir Ramayana Hardys Supermarket Jl. Raya Sesetan Sesetan Denpasar. Klaim Ganti Rugi Kehilangan diserahkan langsung oleh Kasi Keuangan PD.Parkir Kota Denpasar, Dewa Putra Luhur Wiradnyana, SE.Ak. didampingi oleh Kasi Pengamanan dan Pelayanan Parkir Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, Cokorde Gde Pramaitha, S.Sos., kepada Kadek Indrawati dengan jumlah klaim ganti rugi yang diberikan Rp. 6 Juta.
08 Mei 2026
21 April 2026