Setelah ditetapkan pada 29 Mei 2017 melalui SK Walikota Denpasar No : 188.45/651/HK/2017, Direktur Utama PD.Parkir Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, ST. beserta Badan Pengawas , tim Pendampingan dari BPKP Propinsi Bali serta Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Rabu (14/06) melakukan audiensi ke DPRD Kota Denpasar.
Audiensi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede,SH. dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Made Muliawan Arya dan juga Ketua Fraksi PDIP Kota Denpasar, Kadek Agus Wibawa, Ketua Fraksi Hanura, I.B. Ketut Khiana,S.Sos. dan juga beberapa anggota DPRD Kota Denpasar.
Direktur Utama PD.Parkir Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, ST. menyampaikan tujuan dilakukan audiensi kali ini adalah sebagai langkah perkenalan bagi pihaknya dan juga Badan Pengawas yang baru kepada DPRD Kota Denpasar, dan juga sebagai langkah untuk menyampaikan laporan kinerja sementara serta berbagai persoalan yang dihadapi PD.Parkir Kota Denpasar.
Putrawan menyampaikan dengan pendampingan dari BPKP Propinsi Bali, pihaknya telah merumuskan berbagai permasalahan yang dihadapi dan juga telah merumuskan berbagai alternative pemecahan masalah yang sekiranya bisa dilakukan. Melalui audiensi kali ini, Putrawan berharap ada masukan dari DPRD Kota Denpasar, untuk dijadikan solusi dari pemecahan masalah yang dimaksud.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede memberi apresiasi terhadap langkah awal dari Direktur Utama PD.Parkir Kota Denpasar dan juga jajaran Badan Pengawas PD.Parkir. Dengan perkenalan dan penyampaian kinerja sementara, serta persoalan persoalan yang dihadapi oleh PD.Parkir Kota Denpasar, pihak DPRD Kota Denpasar jadi tahu akan permasalahan yang dihadapi oleh PD.Parkir sehingga pihaknya beserja jajaran DPRD bisa ikut serta memberi sumbangsih pendapat dan mencari jalan keluar akan permasalahan yang dihadapi.
I Gusti Ngurah Gede menambahkan dari audiensi yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa untuk pemecahan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh PD.Parkir, harus segera diagendakan dan dilakukan rapat kerja. Adapun pihak pihak yang diundang dalam rapat kerja tersebut meliputi :BPKP Propinsi Bali, Dishub Kota Denpasar, Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Komisi II DPRD Kota Denpasar, Unsur Pimpinan DPRD Kota Denpasar, Direksi PD.parkir dan Jajarannya, Badan Pengawas PD.Parkir Kota Denpasar, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar dan Kepala Badan Pendapatan Kota Denpasar.