Sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran , dan Sesuai dengan Perwali Nomor 30 Tahun 20006 serta sesuai dengan SK Direksi Nomor 13 Tahun 2019 Perumda Bhukti Praja Sewakadarma memberikan klaim ganti rugi kehilangan